Kamis, 10 November 2011

RPJMD KAB. LANDAK 2001-2016

BAB I.
PENDAHULUAN


1. 1 LATAR BELAKANG
Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Landak, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD juga merupakan pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun. Dalam penyusunannya, RPJMD dilakukan secara komprehensif, terpadu dan menyeluruh, serta mengedepankan keterlibatan masyarakat secara partisipatif dengan mempertimbangkan dan menampung aspirasi pemangku kepentingan.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Landak Tahun 2012-2016 merupakan penjabaran visi, misi dan program Bupati/Wakil Bupati Landak, yang terpilih pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Tahun 2010. RPJMD Kabupaten Landak Tahun 2012-2016 adalah tahapan lima (5) tahun kedua dalam rangka mewujudkan visi dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Landak Tahun 2012-2016, yaitu ““Masyarakat Kabupaten Landak yang Cerdas, Bermoral, Mandiri dan Sejahtera Melalui Peningkatan Kualitas Manusia, Pemberdayaan Ekonomi Rakyat, Pembangunan Transportasi, Pelestarian Lingkungan dan Budaya serta Tatakelola Pemerintahan Yang Baik”
Penyelenggaraan pembangunan Landak periode Tahun 2007-2011 telah menghasilkan beberapa kemajuan namun masih menyisakan permasalahan yang harus diselesaikan pada periode ke depan dan harus menghadapi tantangan global yang semakin berat seperti perubahan iklim serta krisis energi dan pangan. Pada tahapan RPJMD Kabupaten Landak Tahun 2012-2016 diarahkan untuk lebih meningkatkan pembangunan di segala bidang dengan menekankan upaya terwujudnya masyarakat Kabupaten Landak yang Masyarakat Kabupaten Landak yang Cerdas, Bermoral, Mandiri dan Sejahtera Melalui Peningkatan Kualitas Manusia, Pemberdayaan Ekonomi Rakyat, Pembangunan Transportasi, Pelestarian Lingkungan dan Budaya serta Tatakelola Pemerintahan Yang Baik. Pada periode Bupati/Wakil Bupati Landak ini pembangunan ditekankan melalui pembangunan dan peningkatan infrastruktur, percepatan pembangunan ekonomi yang berkeadilan, peningkatan kualitas SDM, peningkatan iman dan taqwa, peningkatan kapasitas aparatur pemerintah, serta peningkatan partisipatif aktif masyarakat.


    1. MAKSUD DAN TUJUAN
      1. Maksud
Penyusunan RPJMD Kabupaten Landak Tahun 2012-2016 dimaksudkan untuk menghasilkan rumusan strategi, arah kebijakan dan program pembangunan yang terarah, efektif, efisien dan terpadu yang dapat mendorong terwujudnya visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan oleh Bupati/Wakil Bupati Landak dengan memperhatikan arahan RPJPD Kabupaten Landak Tahun 2005-2025, serta memperhatikan berbagai aspirasi seluruh pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Landak.
RPJMD Kabupaten Landak juga dimaksudkan untuk menjadi acuan dan pedoman resmi bagi Pemerintah Kabupaten Landak dalam penyusunan Rencana Strategis SKPD, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta sekaligus merupakan acuan penentuan program daerah yang akan dibahas dalam rangkaian forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Daerah Kabupaten Landak secara berjenjang.


1.2.2 Tujuan
Tujuan penyusunan RPJMD Kabupaten Landak Tahun 2012-2016 adalah sebagai berikut :
  1. menjabarkan visi, misi, agenda pembangunan dan program Bupati/Wakil Bupati Landak ke dalam arah kebijakan dan program pembangunan yang rinci, terarah, terukur dan dapat dilaksanakan dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2016;
  2. menyediakan satu acuan resmi bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Landak dalam menentukan prioritas program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan dengan sumber dana APBD Kabupaten Landak, APBN dan sumber dana lainnya;
  3. mendorong terwujudnya koordinasi, integrasi, sinergi dan sinkronisasi pembangunan baik antar SKPD, antar Pemerintah Kabupaten/Kota, antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, serta antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat;
  4. menyediakan tolok ukur untuk mengukur kinerja dan mengevaluasi kinerja setiap SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak;
  5. menciptakan iklim pemerintahan yang aman dan kondusif dalam melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan;
  6. mengoptimalkan kerjasama dan kemitraan antara Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat.


    1. LANDASAN HUKUM
Dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Landak Tahun 2012-2016, peraturan perundangan yang digunakan sebagai landasan hukum adalah :
  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Landak (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3823);
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4410);
  7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
  8. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 1137), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
  11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725)
  12. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
  19. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
  20. Peraturan Permendagri No. 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
  21. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan No. 28 Tahun 2010, Nomor 0199/M PPN/04/2010, No. PMK 95/PMK 07/2010 tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014.
  22. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008 – 2013
  23. Peraturan Daerah Nomor ................. tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Landak.
  24. Peraturan Daerah Nomor .................. tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Landak, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor ..............




    1. HUBUNGAN RPJMD DENGAN DOKUMEN PERENCANAAN LAINNYA
Dalam sistem perencanaan pembangunan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 tahun 2004, RPJMD merupakan satu kesatuan yang utuh dari manajemen pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak khususnya dalam menjalankan agenda pembangunan yang telah tertuang dalam berbagai dokumen perencanaan. Hubungan antara RPJMD dengan dokumen perencanaan lainnnya adalah sebagai berikut:
  1. RPJMD dan RPJPD Kabupaten Landak
RPJMD Kabupaten Landak Tahun 2012-2016 merupakan RPJMD Kedua dari tahapan pelaksanaan RPJPD Kabupaten Landak Tahun 2006-2011 Oleh sebab itu, penyusunan RPJMD selain menjabarkan memuat visi, misi, dan program prioritas Bupati/Wakil Bupati Landak masa bakti tahun 2011-2016, juga berpedoman pada visi, misi, dan arah kebijakan yang termuat dalam RPJPD Kabupaten Landak Tahun 2005-2025.
  1. RPJMD dan RTRW Kabupaten Landak
Penyusunan RPJMD memperhatikan dan mempertimbangkan berbagai pola dan struktur tata ruang yang telah ditetapkan dalam RTRW Kabupaten Landak sebagai dasar untuk menetapkan lokasi program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang daerah di Kabupaten Landak.
  1. RPJMD dan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah
RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) yang berwawasan 5 (lima) tahunan. Renstra SKPD merupakan penjabaran teknis RPJMD yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan teknis operasional dalam menentukan arah kebijakan serta indikasi program dan kegiatan setiap urusan bidang dan/atau fungsi pemerintahan untuk jangka waktu 5 (lima) tahunan, yang disusun oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di bawah koordinasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Landak.
  1. RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Pelaksanaan RPJMD Kabupaten Landak Tahun 2012-2016 setiap tahun dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai suatu dokumen perencanaan tahunan Pemerintah Kabupaten Landak yang memuat prioritas program dan kegiatan dari Rencana Kerja SKPD. RKPD merupakan bahan utama pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Daerah Kabupaten Landak yang dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten hingga provinsi.
Gambaran tentang hubungan antara RPJMD dengan dokumen perencanaan lainnya sebagai kesatuan sistem perencanaan pembangunan dan sistem keuangan adalah sebagaimana ditunjukkan pada Gambar 1.1 dan Gambar 1.2.

1.5. KERANGKA PIKIR DAN SISTIMATIKA PENULISAN
1.5.1. Kerangka Pikir
Penyusunan RPJMD diawali dengan analisis kondisi masa lalu dan saat ini, yang menyangkut hasil yang telah dicapai dan masalah serta tantangan yang dihadapi, kemudian dilakukan identifikasi lingkungan strategik internal dan eksternal. Perumusan visi dan misi, analisis kondisi yang diharapkan, strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah serta program pembangunan dilakukan dengan mengacu hasil analisis lingkungan strategik dan tahapan lima tahunan dalam RPJPD. Alur Pikir yang digunakan dalam penyusunan RPJM Kabupaten Landak Tahun 2012 – 2016 ini adalah sebagai berikut:
Gambar 1.1.
Hubungan RPJMD dan Dokumen Perencanaan Lainnya


Alur Pikir integrasi RPJM Kabupaten Landak Tahun 2012 – 2016 dengan proses penganggaran adalah sebagai berikut:
Gambar 1.2.
Hubungan RPJMD dan Proses Penganggaran


      1. Sistematika Penulisan

RPJMD Kabupaten Landak Tahun 2012-2016 disusun dengan sistematika sebagai berikut:
BAB 1 PENDAHULUAN
BAB 2 GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH
BAB 3 GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DAN KERANGKA PENDANAAN
BAB 4 ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS
BAB 5 VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN
BAB 6 STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
BAB 7 PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH
BAB 8 RENCANA INDIKASI PROGRAM PRIORITAS DAN KEBUTUHAN PENDANAAN
BAB 9 PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DAERAH
BAB 10 PEDOMAN TRANSISI DAN KAIDAH PELAKSANAAN
BAB 11 PENUTUP


































Tidak ada komentar:

Posting Komentar